Mark Zuckerberg Minta Dunia Buat UU Pantau Konten Berbahaya

Mark-Zuckerber.jpg
(telegraph.co.uk)

RIAUONLINE - Bos Facebook Mark Zuckerberg mengatakan regulator dan pemerintah dunia harus memainkan peran yang lebih aktif dalam mengendalikan konten internet, termasuk yang berseliweran dalam platform media sosialnya, Facebook.

Dalam sebuah kolom opini yang diterbitkan di surat kabar ternama Amerika Serikat, the Washington Post, bos Facebook mengatakan tanggung jawab untuk memantau konten berbahaya terlalu besar untuk dilakukan oleh perusahaannya saja.

Dia menyerukan undang-undang baru di empat bidang: "Konten berbahaya, integritas pemilu, privasi dan portabilitas data," demikian seperti dikutip dari BBC, Minggu (31/3/2019).

Imbauan Zuckerberg terjadi dua pekan setelah seorang pria bersenjata menggunakan situs tersebut untuk menyiarkan serangan terornya pada dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.

"Anggota parlemen sering mengatakan kepada saya bahwa kami memiliki terlalu banyak kekuasaan atas suara pendapat seseorang, dan sejujurnya saya setuju," tulis Zuckerberg, menambahkan bahwa Facebook telah "menciptakan badan independen sehingga orang dapat mengajukan banding atas keputusan kami" tentang apa yang diposting dan apa yang diturunkan.

Tapi, dia juga ingin agar regulator atau pemerintah ikut menetapkan serangkaian aturan baru pada perusahaan sosial medianya.


Peraturan baru ini harus sama untuk semua situs web, katanya, sehingga lebih mudah untuk menghentikan "konten berbahaya" agar tidak menyebar dengan cepat di seluruh platform.

Surat terbuka, yang juga akan diterbitkan di beberapa surat kabar Eropa, muncul ketika situs jejaring sosial itu menghadapi pertanyaan tentang perannya dalam skandal Cambridge Analytica. Facebook dituduh lalai dalam skandal seputar penyalahgunaan data selama kampanye pemilu di berbagai negara.

Situs ini juga telah dikritik karena gagal menghentikan penyebaran rekaman pembunuhan di Christchurch, di mana 50 Muslim tewas ketika mereka berdoa.

Video itu disiarkan langsung ke halaman Facebook penyerang pada 15 Maret, sebelum kemudian disalin sebanyak 1,5 juta kali.

Tulisan opini alumni Harvard University itu tidak secara spesifik menyebutkan insiden ini.

Namun, situs tersebut sebelumnya mengumumkan bahwa mereka mempertimbangkan untuk memperkenalkan pembatasan streaming langsung setelah serangan Christchurch. Pada hari Kamis 28 Maret, Facebook juga mengatakan akan melarang pengguna dan konten bernuansa nasionalisme kulit putih dan separatisme dari situs.

Pada hari Jumat, mereka juga mulai memberi label iklan politik yang muncul di Facebook di negara-negara Uni Eropa, menunjukkan siapa pengiklan, berapa banyak mereka membayar dan siapa yang mereka targetkan.

"Saya percaya Facebook memiliki tanggung jawab untuk membantu mengatasi masalah ini, dan saya berharap untuk membahasnya dengan anggota parlemen di seluruh dunia," kata Mark Zuckerberg.

Artikel ini lebih dulu tayang di Liputan6.com dengan judul: Bos Facebook Minta Dunia Buat UU Pantau Medsos, Mencakup Isu Pemilu