RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau mengagendakan menghadirkan pencramah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Kita agendakan pemanggilan korban terlebih dahulu, UAS (Ustaz Abdul Somad) pekan depan," kata JPU Syafril di Pekanbaru, JKamis, 7 Februari 2019.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan terdakwa Joni Boy alias Jon Boyok (47). Joni diduga melakukan penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) melaui akun media sosial Facebook pribadinya.
UAS merupakan sosok pendakwah sejuta umat dikenal dengan jadwal dakwah padat. Untuk itu, Syafri mengakui belum dapat memastikan apakah UAS akan hadir atau tidak mengingat jadwal pendakwah sejuta umat itu cukup padat.
"Yang pasti kita undang beliau dulu. Kita belum tahu (apakah UAS akan hadir)," ujarnya.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya, Minggu, 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Terdakwa Joni Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa ditujukan kepada Ustad Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Postingan itu berisikan , "Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".
"Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid, ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad, esok harinya, 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. ¿AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.
"Menurut ahli, dalam kalimat diposting terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.