Panglima TNI dan Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembakar Lahan

jend-tito-dan-mars-hadi.jpg
(ist)

RIAUONLINE, PEKANBRU - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tirto Karnavian menginstruksikan untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.

Penegasan itu disampaikan kedua pimpinan tertinggi TNI dan Polri tersebut saat meninjau lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (13/3)

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Panglima dan Kapolri. Penegakan hukum jangan ragu-ragu," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Syahar Diantono, di Pekanbaru.


Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya sebatas kepada masyarakat, namun juga perusahaan yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan, baik untuk keperluan perluasan lahan maupun lalai dalam menjaga lahan mereka.

"Iya (tidak ada tebang pilih). Sudah komitmen Pak Panglima dan Pak Kapolri, Polda maupun tim semuanya," ujarnya.

"Semua diperintahkan penegakan hukum jalan, manakala ditemukan pembakaran hutan tanpa prosedur yang benar ditindak. Semua pihak, yang melanggar aturan ditindak," lanjutnya.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebut terdapat 223 titik api atau indikasi kuat adanya Karhutla di belasan lahan konsesi perusahaan di Provinsi Riau sepanjang Agustus 2018 hingga Maret 2019 ini. (**)