Mahasiswa UIN Suska Desak Rektor Revisi Uang Kuliah Tunggal

ukt3.jpg
(Sigit)

Laporan: SIGIT EKA YUNANDA

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Aksi demonstrasi meminta penurunan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa UIN Suska Riau, Senin, 14 Maret 2019 memang sudah selesai. Meski demikian tuntutan massa akan terus dikawal dan disuarakan.

Tuntutan agar dilakukan peninjauan ulang dan penurunan Uang Kuliah Tunggal yang dilakukan oleh mahasiswa siang tadi dengan menduduki Rektorat UIN Suska Riau berlangsung relatif aman.

Kendati sempat terjadi kerusuhan kecil namun hal tersebut masih dapat dikendalikan oleh koordinator lapangan hingga aksi demo usai sekitar pukul 13.30 WIB. Meski demikian massa aksi menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dan meniadakan aktivitas belajar mengajar.


Atas tuntutan penurunan UKT tersebut pihak Universitas menjelaskan, UKT harus dilandasi dengan pemahaman komprehensif mengenai UKT itu sendiri.

"Harus dipahami bahwa UKT merupakan Pemasukan kampus, kami kan BLU (Badan Layanan Umum). Tentu harus ada pemasukan kampus untuk dapat bergerak. Tidak bisa UKT satu semua, pegawai honor dibayar pakai apa? Tentu tidak bisa," ujar Kepala Sub Humas UIN Khaidir Alimin, saat ditemui oleh awak media.

Lebih jauh ia menyatakan Rektor telah membuat kebijakan reposisi UKT untuk menyesuaikan kategori. Namun tetap harus mengikuti prosedur. "Sudah kita lakukan Reposisi, dari UKT tiga ke UKT 1 atau 2 misalnya, Tapi kan ada prosedurnya, untuk itu kami harap mahasiswa bersabar menunggu hasil"

Pihak Universitas juga berharap Agar mahasiswa bekerjasama perihal UKT ini dengan jujur dalam mengajukan data sehingga penentuan UKT tepat sesuai tingkat ekonomi.

Pihak Universitas menyanyangkan sempat adanya rencana pembekukan proses belajar mengajar oleh Mahasiswa" Tentu kita tidak setuju, protes lah dengan cara Beradab, beradat, lakukan dengan cara mahasiswa. Semua sudah ada urutannya, Rektor juga tidak acuh. Kita hormati Prosedurnya."

Diketahui tuntutan massa aksi akhirnya terpenuhi dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wakil Rektor III, Biro AUPK, dan Presiden Mahasiswa untuk mengumumkan hasil revisi UKT paling lambat pada tanggal 25 Maret 2019. Diyakini jika hingga tanggal yang telah ditentukan tuntutan belum terpenuhi maka Aksi lanjutan akan dilaksanakan.