Kejari Kuansing Tahan Pembantai Burung Dilindungi

Penjara-Ilustrasi2.jpg
(Tribunnews.com)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menahan seorang tersangka pembantai satwa jenis unggas dilindungi Enggang Cula.

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II dari penyidik kepolisian setempat.

"Hari ini pemeriksaan sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke penuntut umum. Tersangka kita tahan sebelum pelimpahan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Muhammad Fitry Adhi di Pekanbaru, Selasa.

Tersangka atas nama Arhedi alias Edi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan tersangka.



Arhedi, pemuda 29 tahun asal Kampung Gunung Langkap, Desa Cikaratuang, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten menjadi tersangka setelah aksinya membantai burung enggang cula (Buceros rhinoveros) viral di media sosial awal Januari 2019 lalu.

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polres Kuansing selanjutnya melacak keberadaan tersangka, pasca video itu meluas dan menuai kecaman masyarakat.

Tidak lama kemudian, dia berhasil ditangkap. Petugas juga menyita barang bukti berupa paruh burung enggang. Adhi mengatakan dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpang, memelihara, memiliki, mengangkut dan meniagakan satwa dilindungi berupa enggang sebagaimana pasal diatas," ujarnya.

Sejatinya, perkara dugaan pembantaian satwa dilindungi itu dilakukan oleh dua orang. Selain Arhedi, seorang pelaku lainnya berinisial OG belum ditangkap dan telah ditetapkan sebagai buron oleh Polisi. (**)