Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Sekretaris Camat (Sekcam), Siak Kecil menjadi satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis dalam kasus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mandiri Bersatu, Kelurahan Duri Timur tahun 2014-2016.
Konspirasi Aparatur Negara bersama ketiga rekannya itu mengakibatkan negara dirugikan Rp 1,6 Miliar. Kejaksaana Negeri (Kejari) Bengkalis pun sudah melimpahkan keempat tersangka dan dilakukan penahan di lapas II A Bengkalis.
Camat Siak Kecil, M Fadlul, Wajdi dikonfirmasi RiAUONLINE. CO. ID tidak menampik dan membenarkan bahwa anggotanya tersandung kasus Tipikor sehingga ditahan oleh Kejari Bengkalis.
"Memang benar, tetapi saya jelaskan bahwa apa yang dilakukannya itu bukan disaat dirinya menjabat sekcam melainkan saat dirinya menjadi lurah di Duri, " kata M Fadlul, Wajdi, Rabu 20 Februari 2019 via phone.
Pun demikian, Fadlul juga mantan Camat Bukit Batu ini menambahkan bahwa penetapan tersangka tidak ada berdampak dengan roda pemerintahan yang dipimpinnya.
"Kalu ditanya pengaruh pada roda pemerintahan, saya rasa tidak ada. Roda pemerintahan di Kecamatan Siak Kecil berjalan seperti biasa, " kilah Fadlul.
Disenggol, sudah berapa lama oknum sekdes tersebut mengabdikan dirinya di kantor Camat Siak Kecil?, Fadlul yang baru dilantik pada 12 Juni 2018 silam itu engan memberikan keterangan.
"Sudah berapa lama sekcam kerja disini, itu saya tidak tahu. Sejak saya menjabat disini, dia (sekcam) sudah ada disini, " Pungkasnya.
Seperti diberitakan RiauOnline sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis telah menerima pelimpahan semua berkas empat tersangka dalam kasus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mandiri Bersatu, Kelurahan Duri Timur, preode 2014 - 2016 dengan kerugian negara Rp 1,6 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus), Agung Irawan SH MH membenarkan dan surat dakwannya pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Sudah, untuk surat dakwaan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis pada Rabu 13 Februari 2019 lalu," Kata Kasi Pidsus, Agung Irawan Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumaat, 15 Februari 2019 di Bengkalis.
Diterangkan Agung, Keempat tersangka dinilai mempunyai perannya masing masing. Diantaraanya Jalaluddin, Nur Islamai, Didik Kurniawan (lurah pada masa jabatan tesebut) jabatan terakhir kini Sekcam Siak Kecil, dan selanjutnya Ismet Pase. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan dan dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.
"UED SP Mandiri Bersatu Kelurahan Duri Timur preode 1014 - 2016 dimana disaat itu diketua oleh Jalaludin, salah satu dari keempat tersangka yang kita terima pelimpahanya dari Polda Riau. Sedangka Nur Islami dan Didik Kurniawan (selaku lurah pada masa jabatan tesebut,red) berperan sebagai Otorisasi pencairanya, kemudian Ismet Pase," terang Agung Irawan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id