GUBERNUR Riau, Wan Thamrin Hasyim, melantik Catu Sugeng Susanto, sebagai Bupati Kampar, Selasa, 12 Februari 2019, di Gedung Daerah. Sugeng menggantikan Aziz Zaenal yang meninggal dunia 27 Desember 2018 silam.
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lumrah terjadi, setelah pelantikan kepala daerah yang baru, biasa diikuti dengan demosi, mutasi sampai promosi pejabat yang ada di lingkungan pemerintahan daerahnya.
Begitu juga pasca pelantikan Catur Sugeng Susanto menjadi orang nomor satu di Kampar, oleh Gubernur Riau. Muncul tanda tanya, akan kah upaya lumrah yang dilakukan oleh kepala daerah itu turut dilakukannya?
Catur mengatakan bahwa promosi, demosi sampai mutasi merupakan hal yang lumrah dalam struktur organisasi. Apa lagi struktur milik dari negara.
"Kalau untuk rotasi mutasi itu kan biasa. Itu akan kita lakukan sesuai tugas, wewenang dan jabatan yang dimilikinya. Bukan karena ada unsur-unsur lain," ujarnya kepada awak media.
Menurut Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Para kepala daerah yang baru saja terpilih jika akan melakukan mutasi pejabat pada lingkungan pemerintah daerah masing-masing, haruslah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri minimal dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Artinya, asal mendapatkan izin dari Mendagri, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin mendagri. Ketentuan ini bertujuan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik.
Termasuk juga, meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam pergantian jabatan itu.
Bagimana dengan Kampar? Kita tunggu saja...
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id