RIAUONLINE, PEKANBARU - Rio Adi Putra, seorang terpidana terorisme kembali menghirup udara bebas setelah Selasa 12 Februari 2019 hari ini dibebaskan dari balik jeruji.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjemput Rio Adi Putra, seorang terpidana terorisme asal Nusa Tenggara Timur yang ditahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius di Pekanbaru mengatakan bahwa penjemputan dilakukan setelah masa penahanan Napiter asal Bima itu habis sehingga dibebaskan dari hukuman.
"Udah dibebaskan dan dijemput BNPT dengan pengawalan dari Polda juga, untuk diantar ke bandara," kata Yulius.
Sementara itu, dari sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa Rio dijemput hari ini untuk kembali menjalani pemeriksaan sehingga dijemput BNPT.
Selain itu, informasi beredar juga menyebutkan jika masa penahanan Rio baru akan berakhir pada 18 Februari 2019 mendatang.
Namun, Yulius membantahnya. Dia mengatakan bahwa Selasa 12 Februari 2019 hari ini merupakan akhir dari masa penahanan terpidana teroris yang dihukum empat tahun penjara serta ditahan sejak 18 Februari 2015 silam
"Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana," ujarnya.
Lebih jauh, Yulius menjelaskan jika Rio Adi Putra atau dikenal juga dengan Abu Rio merupakan terpidana teroris yang mulai ditahan di Lapas Klas II Pekanbaru sejak 2016 silam. Dia sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, M Diah dikonfirmasi Antara mengaku belum memperoleh informasi terkait pembebasan penahanan Rio Adi Putra tersebut.
"Saya justru baru dapat informasinya dari rekan media," katanya singkat.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id