RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar sindikat narkoba dengan barang bukti satu kilogram narkoba jenis sabu.
Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga kuat, jaringan dengan lima tersangka terdiri dua pria dan tiga wanita itu dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) BNNP Riau AKBP Haldun mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan di lokasi terpisah, dua pekan lalu.
Dimana, penangkapan pertama dilakukan terhadap Bobby Kepri (21), dan Cindy Phara (34). Mereka ditangkap di depan mini market yang ada di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
"Ini merupakan target operasi BNNP Riau. sudah lama jadi target tapi saat itu mainnya belum besar. Kemarin dapat informasi, bahwa akan ada transaksi 1 kilo maka kemarin kami amankan," kata dia.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, petugas tak menemukan barang bukti.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Nofriandi (42) dan Nita (31), di Jalan Labersa, Kabupaten Kampar.
"Mereka menggunakan 2 mobil. Saat transaksi menggunakan mobil Escudo. Setelah transaksi pindah ke CRV. Saat digerebek barangnya hilang, ternyata disimpan di dalam baju anaknya ini. Disimpan di dalam (baju) setelah itu dipangku ibunya biar barang gak jatuh," jelasnya.
Sedangkan Silvia Permata (23) ditangkap oleh petugas karena mengetahui kejahatan kekasihnya, Bobby.
Meski tak ikut serta mengedarkan, namun ia juga menerima uang hasil peredaran gelap narkoba tersebut.
"Pacarnya tidak terlibat langsung cuma dia mengetahui ada transaksi narkoba. Dia dapat fee juga dalam itu. Sekali transaksi itu Rp 1-1,5 juta," beber Haldun.
Dijelaskan Haldun, Bobby dan Cindy sudah lama diintai oleh pihaknya. Mereka diduga sudah menjalankan bisnis gelap ini sejak 2018 lalu.
"Sindikat ini menggunakan jaringan terputus. Semuanya dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Gobah. Napinya Erki," sebutnya.
Sistemnya, jika ada pembeli maka Erki selaku pengendali akan menghubungi seseorang dari Dumai untuk menyediakan dan mengantarkan barang tersebut ke Pekanbaru.
Setelah di Pekanbaru, selanjutnya barang itu akan diedarkan oleh Bobby dan Cindy. Baik di dalam provinsi maupun di luar provinsi.
Sementara itu, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti maka BNNP Riau memusnahkan 999,8 gram sabu-sabu yang disita dari kelima tersangka ini, Selasa 29 Januari 2019 pagi.
"Sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan nanti," sebut Haldun. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id