Caleg Merasa Korban Hatespeech, Silahkan Lapor ke Bawaslu !

ILUSTRASI-UJARAN-KEBENCIAN.jpg
(INTERNET)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau mengaku siap menerima setiap aduan Caleg baik Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPD. Apabila merasa menjadi korban black Champaign di media sosial.

"Peserta pemilu yang merasa ada status yang sifatnya menyinggung dan membuat resah dan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat, laporkan saja," ujar ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Jumat, 8 Februari 2019.

Diakui Rusidi, cakupan ujaran kebencian sangat luas sehingga nantinya memang membutuhkan pembuktian di pengadilan.

"Pembuktiannya nanti ada di pengadilan, kita minta pengawas pemilu untuk menerima dan memproses aduan yang mengarah ke hatespeech, dan Hoax serta politisasi SARA," katanya.


Apabila nantinya pelaku dugaan Hatespeech ini merupakan Caleg dan dinyatakan bersalah, maka Bawaslu akan melakukan pengkajian terkait status Caleg teresebut.

"Kalau sanksi ke calegnya, nanti setelah dia di vonis apakah dia bisa dianulir sebagai calon atau bagaimana, itu akan kami kaji dahulu," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id