Sisir Medsos! Panwaslu Harus Tindak Tegas Pelaku Hatespeech

Rusidi-Rusdan_1.jpg
(istimewa)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan meminta bawahannya untuk tidak segan-segan dalam menindak setiap dugaan kasus ujaran kebencian, politisasi SARA, dan penyebaran berita Hoax.

"Kita minta jajaran pengawas pemilu baik kabupaten hingga kecamatan untuk menyisir medsos, karena ketiga hal tersebut sering terjadi di media sosial," ujar Rusidi kepada RIAU ONLINE , Jumat, 8 Februari 2019.

Dilanjutkannya, Panwas harus mengambil tindakan dan segera mengumpulkan bukti, dan menjadikan itu temuan apabila memang ada terindikasi ujaran kebencian, penyebaran hoax dan politisasi sara oleh pengguna media sosial.

"Kita ada ketegasan, pengawas jangan ragu, panggil pengguna akun tersebut yang membuat status provokatif, menyulut perpecahan, sesama anak bangsa," tambahnya.



Terkait sanksi yang akan diterima nantinya, kata Rusidi, merupakan kewenangan pihak aparat penegak hukum karena sudah diatur dalam UU ITE.

"Sanksinya nanti di UU ITE, pintu masuknya di panwas, kalau sudah cukup bukti baru kita serahkan ke kepolisian," imbuhnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id