Korupsi Proyek Jalan, Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa KPK

ilustrasi-korupsi.jpg
INTERNET
ILUSTRASI

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 


Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis mengatakan Hidayat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Brigade Mobil Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis hari ini.
"Saksi merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," sebutnya.

Ia menuturkan Hidayat merupakan saksi kelima yang diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut selama sepekan terakhir di Brimob Polda Riau

Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin awal pekan ini, lanjutnya, merupakan bagian penyidikan untuk tersangka Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC).

"Pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Kamis. Diperiksa untuk tersangka HS Direktur Utama PT MRC," lanjutnya.

Hidayat sendiri saat ini berstatus sebagai narapidana. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi berjamaah dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis yang merugikan negara Rp31 miliar. Dia divonis hukuman sembilan tahun penjara. Putusan itu turut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI. Saat ini, dia ditahan di Lapas Klas II A, Pekanbaru.

Sebelum Hidayat, penyidik juga sudah memeriksa 4 saksi lainnya. Mereka semua berasal dari pihak swasta. Pemeriksaan itu fokus pada pengetahuan para saksi terkait proses pelaksanaan proyek yang bersumber pada APBD Bengkalis tahun 2013-2015 tersebut.


"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan (proyek) peningkatan Jalan," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Muhammad Nasir yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai. Satu tersangka lagi yakni, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan proyek tersebut.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin tak luput dari pemeriksaan. Begitu juga sejumlah legislator dan kalangan pejabat pemerintahan setempat lainnya. Pemeriksaan itu dilakukan pada medio 2018 lalu, yang juga dilakukan di Gedung Brimob Polda Riau.

Dalam proses penyidikan, KPK diketahui turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

KPK juga menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.

Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id