3 Tahun Restorasi Gambut, Bupati Komit Perbaikan Tata Kelola Lahan di Inhil

3-Tahun-Restorasi-Gambut.jpg
(Istimewa)

Laporan: MUHAMMAD FAISAL

RIAUONLINE, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyatakan komitmen perbaikan tata kelola lahan gambut di Kabupaten Inhil.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati pada acara 3 Tahun Restorasi Gambut yang ditaja Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, Selasa 29 Januari 2019 pagi, di Auditorium Dr Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Bupati mengungkapkan, komitmen koreksi atas tata kelola gambut di Kabupaten Inhil akan diawali dengan memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan gambut. Ini sebagaimana yang dicanangkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bupati menuturkan, fenomena Karhutla yang terjadi pada tahun 2015 silam telah memberikan pelajaran dan pengalaman berarti tentang pentingnya tata kelola gambut.

Fokus dan perhatian terhadap pengelolaan gambut, menurut Bupati dilakukan salah satu tujuannya adalah untuk mencegah Karhutla yang berpotensi terjadi pada lahan gambut.

"Kebakaran gambut seperti yang terjadi pada 2015, telah menghanguskan sekitar 800 ribu hektare dari 2,6 juta hektare area lahan gambut. Menyebabkan kabut asap yang sangat pekat hingga menimbulkan korban jiwa. Ini suatu pembelajaran bagi kita untuk lebih fokus mengelola lahan gambut," jelas Bupati.

Karhutla yang terjadi rutin dalam dua dekade terakhir, telah banyak menimbulkan kerugian, baik bagi lingkungan, kesehatan, ekonomi maupun kehidupan sosial masyarakat. Oleh karenanya, Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama.

"Dalam upaya mencegah karhutla nantinya, kita akan tetap berkoordinasi secara intensif, tidak hanya dengan pihak TNI / Polri, namun juga melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan lahan gambut," pungkas Bupati.



Acara 3 Tahun Restorasi Gambut yang mengusung tema "Gotong Royong Jaga Gambut" ini dibuka oleh Kepala Badan Restorasi Gambut RI, Nazir Foead.

Sebelumnya, Kepala Badan Restorasi Gambut RI, Nazir Foead mengatakan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara bijak adalah salah satu hal yang mendesak dilakukan.

Untuk itu, lanjutnya, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014. Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin pada hutan alam dan ekosistem gambut juga diperbaharui.

"Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menerbitkan sejumlah peraturan, keputusan dan surat edaran untuk perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut sejak Februari 2017," papar Nazir Foead dalam sambutannya.

Guna memperkuat pelaksanaan kebijakan pemulihan gambut dan pencegahan kebakaran pada ekosistem gambut, pada 6 Januari 2016, dikatakan Nazir Foead, Presiden pun membentuk Badan Restorasi Gambut melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016.

Menurut Nazir Foead, restorasi terhadap ekosistem gambut yang rusak atau terdegradasi, baik karena faktor alam maupun manusia, adalah cara terbaik mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan.

"Tidak hanya itu, perlindungan dan pemulihan gambut juga signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca. Ekosistem gambut menyimpan karbon berjumlah besar. Emisi akibat kebakaran selama kurang lebih tiga bulan pada 2015 diperkirakan mencapai 800 mega - 1,6 giga metrik ton setara karbon dioksida sehingga meningkatkan emisi karbon dunia pada tahun itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Nazir Foead mengungkapkan, Presiden menargetkan sekitar 2 juta hektar lahan gambut direstorasi di 7 provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

"Hingga 2018, kegiatan restorasi gambut telah berjalan selama tiga tahun dengan sejumlah capaian dan pembelajaran. Kesemuanya itu akan dilaporkan kepada publik dan para pemangku kepentingan dalam acara 3 Tahun Restorasi Gambut yang bertema ’Gotong Royong Jaga Gambut'," kata Nazir Foead.

Selanjutnya, Nazir Foead menuturkan, setidaknya, terdapat 3 tujuan penyelenggaraan acara 3 Tahun Restorasi Gambut di Indonesia ini. Pertama, memaparkan capaian kegiatan restorasi gambut oleh Pemerintah selama tiga tahun terakhir (2016-2018) kepada para pihak sub-nasional, nasional dan internasional.

Kedua, meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Gambut. Tujuam terakhir adalah memperkuat komitmen dukungan para pihak terhadap restorasi gambut. (adv)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id