Pemkab Rohul Berhentikan 4 ASN yang Terlibat Tindak Pidana

Ilustrasi-PNS-Dipecat.jpg

RIAUONLINE, PASIRPANGARAIAN - Pemerintah daerah Rokan Hulu (Rohul) memberhentikan sementara 4 Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diberhentikan lantara tersangkut kasus hukum tindak pidana umum dan tindak pidana Tipikor

Kepala BKPP Rohul M Zaki mengungkapkan, keputusan ini merupakan komitmen Pemkab Rohul untuk mengimplementasikan amanah UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017.

Untuk saat ini ada 4 ASN yang diberhentikan sementara yakni tahun 2018 sebanyak 3 (tiga) orang, tersangkut masalah hukum dugaan Tipikor. Sedangkan tahun 2017 sebanyak 1 (satu) ASN tersangkut kasus tindak pidana umum Narkoba.

"Jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana, ASN bersangkutan langsung diberhentikan sementara oleh pejabat Pembina kepegawaian. Sanksi ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014," katanya, Kamis 10 Januari 2019.

Saat ditanya siapa-siapa saja ASN yang diberhentikan sementara tersebut, Zaki enggan menyebutkan siapa nama dan inisial keempat ASN tersebut.

Perlu diketahui, lanjutnya, ASN yang diberhentikan sementara itu, bisa saja diberhentikan secara tidak hormat, jika dijatuhi putusan hukum di atas 2 tahun atau inkrah. Namun bila nanti terbukti tidak bersalah, maka nama baik dan statusnya akan dipulihkan.


Selanjutnya, pemulihan status ASN itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat 2, yang berbunyi pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini kepala daerah kabupaten/kota Khusus ASN yang tersangkut kasus tindak pidana tipikor, katanya, tidak ada batas waktu masa hukuman yang dijalaninya.

Jika yang bersangkutan kasusnya telah inkrah, maka dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Itu dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pemberhentian sementara bagi ASN yang tersangkut kasus hukum tindak pidana ini, dengan tujuan agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukum yang menimpanya," terangnya.

Terhadap ASN yang menjadi tersangka, atau bermasalah hukum sebelum ditetapkan keputusan pengedilan negeri yang berkuatan hukum tetap, yang telah diberhentikan sementara sebagai ASN, tambhanya, maka selama menjalan proses pemberhentian sementara.

"ASN yang bersangkutan, tetap diberikan penghasilan sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir yang diterima ASN tersebut," pungkasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id