RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengungkapkan beberapa aksi seenaknya yang dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.
Salah satunya adalah pelanggaran terkait aturan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pemilihan DPD/DPR dan DPR.
Dipaparkan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengungkapkan, urutan pertama adalah PDI-P dengan temuan kesalahan 503 APK.
Kemudian disusul Gerindra sebanyak 420 APK. Urutan ke tiga ditempati oleh PAN dengan temuan 317 APK, Hanura 268 temuan serta Demokrat 230 APK.
"Untuk temuan terhadap parpol PKB, Golkar dan NasDem berjumlah ratusan pelanggaran diikuti oleh PKS, PPP, Berkarya, PDI dan Garuda dengan jumlah puluhan temuan APK," katanya, Sabtu, 5 Januari 2018.
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh parpol ini meliputi estetika lingkungan seperti berkampanye di pepohonan, ruang hijau, izin pemasangan sampai billboard.
Sebelumnya, Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan diturunkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Jumat, 4 Januari 2019. Mereka menurunkan 2.703 APK yang melanggar aturan yang berlaku.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id