DPRD Riau Setuju Tambahan Waktu Pengerjaan Sejumlah Proyek di Pekanbaru

Asri-Auzar.jpg
(Hasbulah Tanjung)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar setuju memberikan tambahan waktu selama 54 hari kedepan terhadap sejumlah mega proyek di Kota Pekanbaru yang belum rampung di tahun 2018.

Beberapa mega proyek tersebut yakni pembangunan jalan layang (Fly Over) Simpang Pasar Pagi Arengka, Fly Over Simpang SKA, Gedung Mapolda Riau, Gedung Kejati serta Jembatan Siak IV di ujung Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

"Sesuai dengan kontrak yang ditentukan memang tidak selesai, tapi kalau ada peraturan perundang-undangan yang membolehkan. Ya, akan kita lakukan," ujar ketua DPD Demokrat Riau ini, Kamis, 3 Januari 2019.

Baca Juga:

Fly Over SKA Gagal Rampung, Dewan Akan Carikan Celah

Setelah Fly Over SKA, Jembatan Siak IV Juga Gagal Rampung Tahun Ini?


Pembangunan Fly Over Simpang SKA Gagal Rampung Tahun Ini

Dewan sendiri, lanjut Asri, melihat manfaat dari pemberian kesempatan tersebut dengan pertimbangan masyarakat banyak. Pernah pembangunan Jembatan Siak IV mangkrak, lalu tidak diberikan kesempatan kapan selesainya. Padahal kalau diberikan penambahan waktu pekerjaan, diperkirakan sebulan lagi bisa rampung.

Pun, sambung Asri, Pemprov Riau tidak perlu menambah dana lagi dalam penambahan waktu pengerjaan ini, sebab dalam rumusan APBD tidak ada dianggarkan lagi. "Dana nya kan ada dan kita tidak menambah dana lagi," tuturnya.

Diakui politisi Partai Demokrat ini, Dinas PUPR gagal dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pembangunan Mega proyek ini dan secepatnya akan dilakukan audit.

"Pengawasan PUPR tidak selesai, jadi perlu dilakukan audit, berapa uang yang sudah dikeluarkan dan bagaimana progresnya selama ini," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online,

Follow Instagram riauonline.co.id