RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menangkap tangan seorang pecatan polisi yang diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Bahkan, saat hendak ditangkap pecatan polisi bernama Ilham Suardi (34) tersebut berupaya menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus sabu.
"Namun usaha pelaku saat itu digagalkan petugas saat menangkapnya di rumah sewa Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Rabu, 2 Januari 2018.
Kaswandi menyebutkan, pelaku sehari-hari berdomisili RT 004 RW 005 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Di rumah itulah tersangka mengendalikan bisnis narkobanya.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 9 buah handphone, satu paket kecil sabu, 5 butir pil ekstasi merk supermen, serta uang Rp 7.480.000.
c. Yakni satu HP merk Xiaomi, satu HP Samsung warna putih, satu HP Samsung lipat warna putih. Ada juga dua HP Nokia putih, satu HP Nokia warna hijau, satu HP Oppo warna putih, satu HP Samsung warna hitam, satu HP Vivo warna putih gold.
Penangkapan berawal ketika petugas melihat seseorang yang memang sudah diintai masuk ke sebuah rumah sewa di Jalan Arbes Gg. Muslim Kelurahan Kerinci Timur. Saat itu juga petugas langsung menggerebek rumah itu.
"Saat penangkapan itu ternyata ada satu orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Sementara posisi pelaku saat itu berada di ruang tamu," kata Kaswandi.
Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu paket sabu, namun berhasil dikeluarkan dengan cara dikorek oleh polisi dari mulut pelaku.
Tak puas dengan barang bukti itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah sewa dan disaksikan pemilik rumah tersebut. Ternyata membuahkan hasil, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi merk Superman di bawah meja di dalam kamar pelaku.
"Rumah itu memang sengaja disewa pelaku digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," katanya.
Pelaku mengaku sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seseorang bernama Boge. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara pengedar lainnya bernama Boge, masih dalam proses pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai buronan," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id