Terlibat Penjualan Trenggiling, Oknum Polisi di Inhil ini Divonis 2 Tahun Penjara

Cuci-Uang-Penjualan-Trenggilin.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tidak ada terlihat kesedihan di wajah M Ali Honopiah ketika dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir ini dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Trenggiling dengan transaksi sebesar Rp7 miliar.

Majelis hakim menjerat Ali Honopiah dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Menyatakan terdakwa M Ali Honopiah terbukti melakukan tindak pidana TPPU, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua, Dahlia Panjaitan, Selasa petang, 6 November 2018.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa berusaha menyamarkan tindak kejahatan yang dilakukannya. "Tidak ada satu pun pembenaran atas tindakan terdakwa," tegas Dahlia.

Hal memberatkan hukuman, tindakan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas TPPU. Hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan di persidangan dan mengakui menyesal atas perbuatannya.

Atas tuntutan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukuman dan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko.

Sebelumnya, JPU menuntutAli Honopiah dengan penjara selama 3 tahun. JPU juga menuntut dia membayar denda sebesar Rp800 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan.

JPU juga menyita uang sebanyak Rp320 juta dari terdakwa. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.


Fakta persidangan, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan Trenggiling.

Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman 3 tahun penjara.

Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Pembelinya adalah seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri.

Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, dia punya dua rekan, yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.

Aliran uang penjualan Trenggiling itu juga dibelikan terdakwa satu unit mobil Mitsubisi Pajero Sport. Saat kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, terdakwa berusaha memindahkan barang-barang yang dibelinya.
Mobil diminta terdakwa dijualkan ke Raja Motor Pekanbaru.

Tak hanya itu, uang juga digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.

* Bantah Beli Mobil Dari Uang Trenggiling

USAI persidangan, Ali Honopiah menyatakan kalau mobil yang dibelinya tidak berasal dari uang penjualan Trenggiling. Dia menyatakan, siap mempertanggungjawabkan hal itu hingga mati.

"Saya nyatakan, itu bukan uang Trenggiling. Itu uang saya, dan ada juga dari orang tua saya. Itu akan saya pertanggungjawabkan sampai mati," tegasnya sambil menuju sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id