RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bekas anggota polisi terakhir berdinas di Polres Indragiri Hulu (Inhu), DA alia Doni (32), tertangkap oleh warga Pekanbaru usai menjambret seorang ibu rumah tangga.
Kepala Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, Kompol Angga Herlambang, Kamis, 27 Desember 2018, mengatakan tersangka ditangkap berikut dompet kecil bunga hasil rampasan berisi uang Rp 2,6 juta dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku menjambret korban seorang ibu-ibu di wilayah hukum kami tadi malam," ujar Kapolsek Kompol Herlambang.
Aksi jambret dilakukan Doni berawal saat korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya, Rabu malam, 26 Desember 2018, tiba-tiba didekati tersangka.
Dalam hitungan detik, mantan polisi itu kemudian merampas dompet korban saat itu dipegang di tangan kirinya. Kaget dengan aksi mengejutkan tersebut, korban berteriak sekerasnya, hingga mengejutkan puluhan warga.
Warga mendengarkan jerita ibu tersebut kemudian mengejar laki-laki pernah berseragam Bhayangkara itu. Beruntung, dalam beberapa hari terakhir Kota Pekanbaru cenderung lengang karena banyak ditinggal warganya liburan akhir tahun, sehingga pelaku berhasil ditangkap usai aksi kejar-kejaran di jalanan.
"Anggota kita langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Limapuluh untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kompol Angga.
Sementara itu, usai penangkapan turut ditemukan kartu tanda anggota (KTA) Polri di tubuh tersangka. Dalam KTA itu, Doni merupakan anggota Polres Indragiri Hulu, Riau dengan pangkat terakhir Bripda. KTA itu sendiri dikeluarkan Polres Indragiri Hulu 2010 lalu.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dikonfirmasi terpisah menegaskan, Doni telah dipecat dari anggota Polri karena kasus narkoba serta disersi.
"Sudah dipecat beberapa tahun lalu, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kepolisian," tegas Sunarto.