Tak Sentuh Aktor Intelektual, Kapolda Riau: Kasus Perusakan Atribut Selesai

Kapolda-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penetapan tiga tersangka oleh Kepolisian, satu untuk perusakan atribut Partai Demokrat, dua lagi bagi PDI Perjuangan, akan berakhir pada pelaku atau eksekutor di lapangan saja.

Sinyal tersebut sudah terlihat saat Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyatakan proses hukumnya sudah selesai, tanpa mengejar siapa otak dibalik aksi perusakan. Baik yang menyuruh maupun pembayar aksi tak terpuji tersebut. 

Mantan Wakapolda Jawa Timur tersebut secara tegas menyatakan, kasus perusakan atribut partai terjadi di Pekanbaru, Sabtu, 15 Desember 2018 silam, dianggapnya selesai. 

Baca Juga: 

Kapolda Riau Minta Andi Arief Tidak Asal Menduga

Jokowi Kenakan Kepala Kain Pakaian Adat Melayu Untuk Anak Gadis

"Kenapa saya katakan selesai? Karena Polri, dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja. Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kapolda Widodo, Senin, 17 Desember 2018, di Mapolda Riau saat menggelar Konferensi Pers. 

Saat konferensi pers berlangsung, tak seperti ekspose kasus narkoba dan kriminal lainnya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sama sekali tak dihadirkan di depan para pewarat. 

Selain itu, dari ketiga tersangka tersebut, ternyata tak semuanya pelaku perusakan atribut Partai Demokrat semata, melainkan ada perusakan alat peraga milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 


Klik Juga: 

Walau Dibayar, Perusak Bendera Partai Demokrat Belum Terima Rp 150 Ribu

Syarwan: Jaga Marwah Melayu Riau, Rabu Saya Kembalikan Gelar Adat Ke LAM Riau

Padahal, selama ini masyarakat hanya mengetahui satu perusakan atribut partai milik Demokrat yang dirusak, bukan PDI Perjuangan. 

Kapolda juga memerintahkan kepada jajarannya mempercepat proses penyidikan dan proses pelimpahan ke Kejaksaan. "Sudah diperintahkan ke penyidik, objektifitas kegiatan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja," tegasnya. 

Sementara itu, meski dalam perkara ini ia anggap selesai dengan penetapan tiga tersangka, termasuk HS dalam beberapa hari ini terus disorot dalam kasus perusakan atribut Demokrat, Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. 

"Kita masih melakukan pengembangan tersangka lain," tuturnya. 

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, ia mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.

Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang pengrusakan. 

"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," jelasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id