RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum rektor perguruan tinggi negeri swasta terkemuka di Provinsi Riau, dilaporkan seorang dosen yang juga mahasiswa S3 ke Polda Riau.
Dalam laporannya ke Polisi, oknum rektor berinisial Dr MR tersebut, diduga telah melemparkan disertasi setebal 250 halaman serta mengeluarkan kalimat tidak pantas, ketika mahasiswa tersebut meminta tanda tangan persetujuan untuk menguji.
Laporan itu saat ini ditangani Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Minggu membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya ada laporannya. Nanti saya tanyaka ke Pak Dir (Direktur Kriminal Umum) kelanjutannya," kata Sunarto, Senin, 10 Desember 2018.
Sementara itu, korban atas nama Komala Sari (35), menjelaskan, insiden hingga kini mengganggunya dalam meraih gelar Doktor bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi pada awal Oktober 2018 lalu.
Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang rektor berinisial MR di ruangannya. MR sendiri merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun.
Namun, MR hingga saat itu satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.
Keduanya lantas bertemu di ruangan sang rektor, sekitar pukul 14.00 WIB, 1 Oktober 2018. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara MR dan Komala.
"Ketika membahas itu tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal 250 lebih halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya yang dilanjutkan oknum rektor itu sempat mengeluarkan kalimat kasar "Binatang tidak bermoral" kepada dirinya.
Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin MR untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun.
Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan MR yang merupakan pimpinan Universitas Muhammadiyah Riau ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian.
"Senin (hari ini) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ujarnya.
Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Riau, terkait pelayanan publik di perguruan tinggi yang ia jalani.