Kampanye Saat Reses, Anggota DPRD Bisa Dipidana

Rusidi-Bawaslu.jpg
(istimewa)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 65 Anggota DPRD Riau saat ini sedang melakukan reses pada masa sidang III tahun 2018 ini. Sejumlah pihak mengkhawatirkan para caleg incumbent ini nantinya akan melakukan kampanye terselubung.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menegaskan kepada seluruh anggota DPRD Riau yang melakukan reses agar tidak memanfaatkan fasilitas dan anggaran rakyat tersebut untuk "mencuri" kesempatan kampanye.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melarang adanya kegiatan reses karena itu merupakan tugas DPRD Riau.

Namun, dirinya hanya melarang adanya kampanye di dalam kegiatan reses yang dilakukan para wakil rakyat ini karena itu melanggar aturan.

Baca Juga: APK Ilegal Bertebaran di Pekanbaru, Dewan: Padahal Sudah Ada Kesepakatan


"Imbauan kita agar para dewan yang maju kembali pada Pileg ini agar tidak menyisipi unsur-unsur kampanye. Karena kalau ketahuan kampanye, akan berurusan sama kami. Masuknya dikategori pidana," ujar Rusidi, Selasa, 4 Desember 2018.

Kalau misalnya, lanjut Rusidi, ada pembagian sembako dalam kegiatan reses, itu boleh saja berdasarkan ketentuan reses dan tidak apa apa.

"Tapi yang menjadi problem jika membawa atribut serta pemberian kartu nama Caleg, itu tidak diperbolehkan," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id