Divonis 18 Bulan Penjara, Mantan Bupati Pelalawan Belum Dieksekusi. Ada Apa?

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

 


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara terhadap mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar atas kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2007.

Sebelumnya, Azmun Jaafar divonis bebas dari semua tuntutan jaksa dalam perkara rasuah itu dua tahun lalu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Efendi Zarkasy menyatakan pihaknya telah menerima amar putusan terkait vonis Azmun Jaafar.

"Kita sudah menerima amar putusannya. Hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 50 juta serta subsider dua bulan kurungan," ungkap Efendi, Jumat, 30 November 2018.

Efendi menjelaskan, MA menjatuhkan vonis tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas Azmun Jaafar. Kemudian, pada 27 Agustus 2018 lalu, hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya menerbitkan putusannya.

Baca Juga: MA Vonis Eks Bupati Pelalawan 18 Bulan Penjara Setelah Sempat Bebas



Untuk itu, Kejari Pelalawan akan mempersiapkan proses eksekusi terhadap mantan orang nomor satu di Pelalawan tersebut. Sementara, eksekusi tersebut belum bisa dilakukan. Sebab, jaksa mengirimkan kembali putusan itu ke MA untuk diperbaiki lantaran ada kesalahan pada masa penahanan terpidana.

"Kalau amar putusannya sudah benar, hanya keterangan masa penahanan ada kesalahan. Makanya kita minta direvisi oleh MA," tambahnya.

Pihaknya akan segera mengeksekusi Azmun Ja'afar yang sebelumnya sudah menghirup udara bebas, jika revisi putusan MA itu selesai. Karena jika Azmun mengaku Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut, tidak menghalangi proses eksekusi.

Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa, 8 Desember 2015 untuk ditahan.

Klik Juga: Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jafar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kasus ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat kepemimpinan Azmun hendak mendirikan perkantoran bernama Bhakti Praja pada 2002 silam. Hingga Pemda memutuskan untuk membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.

Meski proses pembayaran sudah selesai, namun dana ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar.

Sedangkan tujuh tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).

Kemudian Tengku Alfian sebagai PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan, Rahmat staf dinas pendapatan daerah, Tengku Kasroen eks Sekretaris Daerah Pelalawan, dan Marwan Ibrahim yang merupakan mantan Wakil Bupati Pelalawan. Sebagian diantaranya malah sudah menghirup udara bebas setelah hukumannya selesai. (****)