POLISI sedang memeriksa Lurah Sidomulyo Barat, Tampan, Pekanbaru, Raimon, usai tertangkap tangan melakukan pungli pengurusan SKGR dengan barang bukti uang Rp 33 juta.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi menangkap tangan Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Raimon, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang sogokan berupa Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp 10 juta.
Tak hanya itu, transaksi pungli ini dan penangkapan dilakukan di sebuah kedai kopi, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Rabu, 28 November 2018.
Uang Rp 10 juta tersebut disimpan oleh Lurah Raimon di bawah jok motor dinas plat merah merek Honda Supra. Kemudian polisi melakukan pengembangan, ternyata tak hanya seorang saja korban sang lurah, melainkan dua warga.
"Iya benar, ada uang Rp 33 juta kita sita dari tangan tersangka. Ada dua warga menjadi korban Pungli tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 29 NOvember 2018.
Sunarto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga, seorang korban pungli sang lurah. Kepada polisi, warga turut menjadi pelapor berinisial F menyebutkan, sang lurah memeras dirinya saat mengurus pembuatan SKT dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya.
Untuk mendapatkan tanda tangannya, Lurah Raimon meminta uang Rp 10 juta. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT.
Pelapor dan oknum lurah menyepakati untuk bertemu di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dengan maksud memberikan uang diminta lurah tersebut.
"Oknum lurah memintai uang Rp 10 juta untuk membuat dokumen SKGR," tutur Kabid Humas.
Uang Rp 10 juta tersebut ditemukan polisi di jok motor dinas berplat merah merek Honda Supra digunakan pelaku, lurah.
Tanpa buang waktu, cerita Sunarto, penyidik polisi segera melakukan pengembangan dan terungkap sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, Rp 25 juta.
Namun, permintaah sejumlah itu yang dikabulkan hanya Rp 23 juta saja. Seluruh barang bukti berupa uang Pungli dari kedua korban kini telah disita polisi.
Lurah Raimon melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Raimon akan mendekam di jeruji besi berlantai yang dingin selama 20 hari ke depan.