MA Vonis Eks Bupati Pelalawan 18 Bulan Penjara Setelah Sempat Bebas

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terkait korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhanti Praja di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya pada 27 Agustus 2018 setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Azmun sebelumnya.

"Iya benar, jadi 18 bulan vonis kasasi, petikan putusan kita terima pada 25 Oktober 2018 lalu dari MA," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, mengutip merdeka.com, Kamis, 29 November 2018.

Selain divonis penjara, dalam petikan putusan itu Azmun juga dihukum membayar denda denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan.

"Hukuman ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Denny.

Turunnya putusan MA tersebut, dengan demikian Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan bisa mengeksekusi Azmun. Namun, ada kesalahan waktu penahanan dalam petikan tersebut sehingga eksekusi Azmun belum bisa dilakukan.

"Kita sudah menerima petikan putusan. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun kita belum bisa melakukan eksekusi karena ada kesalahan tanggal penahanan," ujar Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam.


Dalam petikan putusan itu disebutkan kalau penahanan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2015. Seharusnya penahanan dilakukan pada 8 Desember 2018.

Sementara, kata Tety, petikan putusan itu sudah dikembalikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya pengadilan mengembalikan petikan tersebut ke MA untuk diperbaiki.

"Kalau sudah diperbaiki baru bisa kita eksekusi," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jafar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko membebaskan Azmun dari tuntutan JPU. Azmun tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Atas vonus itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. JPU, sebelumnya menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Pelalawan berencana mendirikan perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.

Klik Juga: LBH Pekanbaru: Hakim Rinaldi Triandiko Sudah Bebaskan 6 Terdakwa Koruptor

Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp 38 miliar.

Azmun kemudian menjadi tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 dan ditahan.

Sementara tujuh tersangka lain yang juga sudah diadili adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan).