PDGI Pekanbaru Tuntut 3 Dokter yang Ditahan Kejari Dibebaskan

PDGI-Pekanbaru-demo.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan dokter yang tergabung dalam organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Pekanbaru melakukan unjuk rasa di halaman Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa, 27 November 2018.

Unjuk rasa ini menyusul penahanan yang dilakukan Kejari terhadap tiga dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau atas tuduhan menyelewengkan anggaran alat kesehatan.

Mereka menuntut agar ketiga dokter, yakni Dr. drg. Masrial, Dr. Welly Zulfikar dan Dr. Kuasan Ambar Pamungkas agar dapat segera dibebaskan dari segala bentuk jeratan hukum.

"Harapan kami selaku organisasi profesi agar rekan kami tidak dilakukan penahanan," kata Sekretaris Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) kota Pekanbaru, Chairul Syahri.

Baca Juga: Niat Bantu Pasien, 3 Dokter RSUD Arifin Ahmad Ditahan Kejari

Chairul mengatakan dokter yang terjerat kasus korupsi tersebut memiliki keahlian mempuni. Sehingga tenaga dan jasa-jasanya masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat Riau.

Selain itu, menurutnya, ketiga dokter tersebut belum ada yang menggantikan karena minimnya jumlah tenaga ahli yang dimiliki oleh Provinsi Riau.



"PDGI mendukung penuh proses hukum yang diterima oleh rekan kami. Yang bersangkutan juga tidak akan melarikan diri terkait kasus yang mereka alami. Karena keterbatasan, yang bersangkutan merupakan dokter bedah mulut yang sampai saat ini tenaganya masih sangat dibutuhkan dalam pelayanan baik Pekanbaru maupun di Riau," katanya.

Klik Juga: 3 Oknum Dokter RSUD Arifin Achmad Ditahan Kejari

Sebelumnya, tiga dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad provinsi Riau beserta dua rekanan swasta ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin, 26 Nobember 2018 dengan tuduhan menyelewengkan anggaran alat kesehatan.

Pagu anggaran pengadaan alat kesehatan di RSUD ini mencapai Rp5 miliar untuk tahun anggaran 2012-2013 dengan rekanan bersama CV PMR. Dimana, hasil penyidikan pengadaan alkes tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id