RIAU ONLINE, PEKANBARU - Istri Ketua DPW Nasdem Riau Iskandar Hossein, Farida Sa'ad menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kubah masjid kepada masyarakat dalam kampanye.
"Bukti tidak ada, kan udah diklarifikasi, udah ada suratnya (pemberhentian kasus-red), udah selesai," singkat anggota DPRD Riau ini, Selasa, 27 November 2018.
Caleg DPRD Riau dapil Dumai, Meranti dan Bengkalis ini juga mengelak jika pihaknya disebut sebagai pemilik dari kubah masjid yang diserahkan kepada masyarakat.
"Itu punya masyarakat, bukan punya saya, punya masyarakat," singkatnya lagi.
Saat disinggung mengenai Bawaslu yang menilai kasusnya sudah memenuhi unsur pelanggaran karena ada orasi kampanye dan diakhiri dengan serah terima kubah masjid, Farida enggan berkomentar.
"No comment. Ikuti saja pemberitaan," ujarnya sambil berlalu.
Sebelumnya, salah seorang komisioner Bawaslu Dumai Agustri menceritakan kronologi kasus dugaan pelanggaran yang termasuk kategori money politic ini bermula dari kampanye salah seorang caleg pada tanggal 25 Oktober lalu.
"Di STTP nya, kampanye di mulai pukul 14.00 - 16.00 WIB, dan dalam kampanye tersebut terduga melakukan orasi kepada masyarakat sekitar," ungkap Agustri, Selasa, 20 November 2018.
Dalam orasi tersebut, terduga berkampanye akan memberikan kubah masjid terhadap mushalla yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.
"Dan kubah ini juga ada di tengah-tengah masyarakat itu, setelah acara kemudian ada serah terima kubah tersebut," tambahnya.
Dugaan ini, kata Agustri, didasari pasal 523 dan 521 junto 280 ayat 1 huruf j Nomor 7 tahun 2017, yang pidananya maksimal 2 tahun, denda 24 juta.
Namun, kasus ini terpaksa dihentikan karena Kepolisian dan Kejaksaan menolak untuk menindaklanjuti karena kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id