RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPD Gerindra Riau Taufik Arrahman menilai aturan hak suara untuk orang gila adalah aturan yang mengada-ada.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau ini mengatakan orang gila adalah orang yang memiliki penyakit kejiwaan dan harus segera diobati.
"Mereka itu sedang melewati tahap pengobatan, jangan dibebankan hal yang duniawi seperti politik begini," katanya, Senin, 26 November 2018.
Taufik meminta agar pemerintah membiarkan para penderita penyakit jiwa melewati proses pengobatan karena itu memang tugas negara dan keluarga.
"Jangan sampai mereka tambah pusing dengan menggiring mereka ke politik, dasar mereka membuat aturan begini apa?" ujarnya.
Dijelaskannya, orang gila tidak memahami konsekuensi yang akan timbul dari pilihan politiknya nanti.
"Dia kan tidak mikir akibat dari pilihan dia. Boro-boro mikir kesana, untuk diri sendiri saja tidak bisa," paparnya.
Terkait penjelasan KPU yang tetap melakukan kualifikasi terhadap orang gila yang memberikan hak suara, Taufik menuturkan semua yang disebut orang gila sama saja.
"Yang pasti seseorang yang mengalami gangguan jiwa, apapun tingkatannya, tetap saja dia gila, di KUHP sendiri, mereka tidak bisa dihukum," tambahnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id