Orang Gila Tetap Dapat Hak Suara, KPU Siapkan TPS Dekat RSJ Tampan

Ketua-KPU-Riau-Nurhamin.jpg
(Azhar Saputra)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, meskipun sempat menuai polemik, namun pemberian hak suara pada orang gila untuk pemilihan umum (pemilu) tahun depan tetap akan dilaksanakan.

"Meski diberikan hak suara, tetap ada aturannya," kata Nurhamin, Jumat, 23 November 2018.

Ditambahkan Nurhamin, untuk orang gila yang akan diberikan hak suara harus berusia 17 tahun sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Kalau sudah 17 tahun, kita juga akan pilih lagi, karena ada kategori-kategori untuk yang akan mendapatkan hak suara," tambahnya.


Terkait jumlah orang gila yang akan diberikan hak suara, KPU Riau mengaku belum memiliki angka pasti.

Dikatakan Nurhamin, jumlah orang gila tersebut akan berkembang seiring pendataan yang akan dilakukan oleh pihak terkait.

Terakhir, ditegaskan Nurhamin, pihaknya tidak akan menyediakan TPS di dalam RSJ, hanya saja akan ada TPS di sekitar RSJ tersebut nantinya.

"TPS khusus tetap tidak ada. Tetapi nanti ada TPS dekat situ (rumah sakit jiwa), dan nanti akan ada tim yang membawa pasien itu keluar," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id