RIAU ONLINE, SIAK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan mengatasi permasalahan konflik lahan di Desa Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Siak memutuskan untuk mengeksekusi dengan mengosongkan secara paksa lahan akan dipakai dalam lanjutan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang dibangun Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan surat tertanggal 8 November 2018 ini, PN Siak harus memberikan klarifikasi atas pengaduan disampaikan pemilik lahan, Hendra Eka Saputra.
Baca Juga:
Proyek Tol Trans Sumatera Jokowi, Warga Dipaksa Jual Murah Tanahnya
Politisi Demokrat Ini Janji Coblos Jokowi Jika Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Rampung 2019
Dalam surat ditandatangi Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan ini, pihak PN Siak diminta menunda pengosongan objek atas lahan tersebut.
"Menghonmati upaya hukum sedang berlangsung hingga ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap," kata Munafrizal dalam surat tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan, sesuai dengan mandat Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Komnas HAM, mereka dapat memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi.
"Tanggapan dan informasi saudara diharapkan kami terima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini," tambahnya.
"Respons positif saudara atas surat Komnas HAM merupakan wujud nyata upaya perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia," tambahnya lagi.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 H Ayat (4) Undang-Undang dasar tahun 1945 jo Pasal 36 ayat (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan tol Trans Sumatera Riau menghubungkan Pelkanbaru-Dumai sejauh 132 Km harus mengorbankan hak milik masyarakat Riau.
Pasalnya, sekitar 7 warga Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dipaksa menjual tanah dengan harga murah.
Lihat Juga:
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Belum Dibayar, Jokowi: Ini Uangnya Sudah Ada, Tinggal Bayar
Plt Gubernur: Saya Blak-Blakan Terima Kasih Pak Jokowi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Seorang kakak korban, Rurita Ningrum mengatakan, Dinas PU Provinsi Riau memaksa sejumlah warga tanahnya masuk dalam wilayah pengerjaan untuk menerima ganti rugi dengan harga Rp 10.500/m².
"Padahal di NJOP harganya sekitar Rp 36.000, sekarang harga tanah Rp 10.500, lagipula ini tanah hunian masyarakat," ungkap Rurita, Senin, 29 Oktober 2018.
Akibatnya, Rurita mengatakan masyarakat menolak dan meminta dilakukan mediasi, namun didapatkan malah surat pemberitahuan eksekusi lahan.
Sementara itu, panitera muda Pengadilan Siak Rambe hingga berita ini belum bisa dimintai keterangan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id