RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemberian gelar adat yang akan dilakukan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kepada Presiden Joko Widodo menuai kritik di tengah masyarakat Riau.
Pasalnya, pemberian gelar adat ini berbarengan dengan status Jokowi yang merupakan calon presiden periode 2019-2024 bersama Ma'ruf Amin.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau, Kordias Pasaribu, meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menjelaskan apa alasannya pemberian gelar adat kepada Presiden Joko Widodo sehingga tidak ada kesan negatif berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Wan Thamrin Hasyim, Jokowi akan menerima gelar adat dari LAM Riau. Ia sudah menelisik bersama pengurus LAM Riau ke Jakarta dan menjumpai Jokowi, layak atau tidak menerima gelar adat tersebut.
Baca Juga:
Jokowi, Bayarlah Utang Rp 1,9 Triliun Ke Rakyat Riau
Buat Apa 9 Kepala Daerah Di Riau Dukung Jokowi, Utang Rp 2,6 Triliun Tetap Tak Dibayar
"Ini kan namanya pemberian gelar adat, pada dasarnya ini diberikan bukan diminta," ungkap mantan ketua DPD PDIP Riau ini, Jumat, 9 November 2018.
Kordias meminta LAM Riau harus menjelaskan kriteria seorang tokoh nasional bisa mendapatkan gelar adat Riau ini agar masyarakat bisa paham.
Lebih lanjut, Kordias menuturkan pemberian gelar adat kepada Jokowi adalah hal yang mungkin saja dilakukan mengingat statusnya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Klik Juga:
Pemprov Riau Defisit Kas Gara-Gara Jokowi Tak Kunjung Bayar Utang Rp 2,6 T
Lewat Kemendagri, Dedet Minta Jokowi Bayar Utang Ke Riau
"Tidak pun diberi gelar, dia sudah jadi Melayu karena dia seorang presiden, pemimpin segala suku yang ada di Indonesia," tambahnya.
Ditambahkannya, Jokowi saat ini sedang menerapkan konsep Tri Sakti Bung Karno, yaitu berkepribadian secara sosial dan budaya, sehingga Jokowi sangat menghargai kekayaan budaya Indonesia.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id