KPAI Pertanyakan Lebih 400 Ribu Anak Riau Tak Miliki Akta Kelahiran

Disdukcapil.jpg
(Net)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Perlindunga Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan masih banyaknya anak-anak Riau yang tidak memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan bukti yang sah mengenai identitas diri seorang anak. Akta juga merupakan status pengakuan negara terhadap kewernegaraan seseorang.

"KPAI sesuai dengan fungsinya sebagai pengawasan. Terhadap pemenuhan akta kelahiran anak di Riau masih belum memenuhi target," kata Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI, Jasra Putra, Kamis, 11 Oktober 2018.

Putra menyebutkan terdapat 400 ribu lebih anak di Riau yang belum memiliki akta. Selain itu, dua dari 12 Kabupaten dan Kota di Riau juga disebut-sebut masuk dalam wilayah pencapaian terendah se Provinsi Riau.

"Dua wilayah terendah itu berada di Indragiri Hulu dan Pelalawan dengan angka pencapaian berada dibawah 60 persen," jelasnya.


Putra menambahkan bahwa penyebab dari tidak tercapainya target yang telah ditetapkan beragam. Mulai minimnya sumber daya manusia, birokrakrsi yang berbelit-belit sampai tidak adanya biaya pengadaan.

"Banyak hal yang menghambat setelah kita bertemu langsung dengan Pemprov Riau. Ada masalah SDM, birokrasi, budget, entry data bahkan ada Kabupaten kota yang belum siap dengan sistem yang berbasis aplikasi," tambahnya pilu.

"Kita mendorong agar ini menjadi isu yang harus dipenuhi. Kan masih ada waktu lagi (3 bulan menjelang masuk tahun 2019) sebelum jumlah yang 400 ribu ini bisa tercapai," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id