Penangkapan 30 Kg Ganja di Pelalawan Selamatkan 30 Ribu Orang

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Penangkapan seorang pemuda di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan Desa Pesaguan, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan yang memiliki 30 Kg ganja kering pada Rabu, 14 November lalu diklaim oleh Polres Pelalawan telah menyelamatkan 30 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya, Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengasumsikan jika satu orang mengkonsumsi 1 gram ganja kemudian dikalikan 30 kg maka setara 30 ribu gram.

"Asumsinya 1 gram untuk satu orang. Berarti 30 Kilogram atau 30.000 gram sama dengan 30.000 orang. Itu yang terselamatkan atas terbongkarnya sindikat peredaran anrkoba ini," ungkapnya, Jumat, 16 November 2018.

Baca Juga: Licin, Si Belut Pemilik 30 Kg Ganja Berkali-Kali Lolos Dari Sergapan Polisi


Menurut Kaswandi, penangkapan 30 kg ganja dari tangan tersangka IN alias Tamaro (26) ini merupakan yang terbesar di tahun ini. Dengan terbongkarnya kepemilikan rumput memabukan itu, polisi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kecamatan Pangkalan Lesung dan secara umum di Pelalawan.

Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dan mendukung penangkapan tersangka yang diamankan di rumahnya itu.

"Kasus ini tak sampai di sini saja. Kita kembang terus, termasuk asal-usul maupun pemasoknya," tandas Kaswandi.

Klik Juga: Penangkapan Pemuda Pelalawan Kubur 30 Ganja di Pekarangan Rumah

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 30 Kg ganja kering dari seorang tersangka atas nama IN alias Tamaro di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Pria 26 tahun itu menyembunyikan 30 bal ganja dengan cara dikubur di pekarangan rumahnya. Ternyata pelaku sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dalam kasus serupa.(****)