RIAU ONLINE, PELALAWAN - Polres Pelalawan menyita 30 Kg ganja kering dari seorang pemuda berinisial IN alias Tamaro (26). Penangkapan ini kemudian diungkap Kapolres AKBP Kaswandi didampingi Kasatres Narkoba Iptu Romi Irwansyah di Mako Polres Pelalawan, Kamis, 15 November 2018.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan membekuk IN di rumahnya di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung. Dalam konferensi Pers itu, turut dihadirkan IN dengan mengenakan sebo sebagai efek jera di hadapan 30 Kg ganja kering miliknya.
Kapolres Kaswandi mengatakan pelaku IN sempat lolos dari sergapan petugas. "Pelaku IN ini adalah belut. Saat ditangkap dia licin dan pernah berhasil lolos dari sergapan," kata Kapolres Kaswandi kepada wartawan.
Julukan belut itu bukan tidak beralasan. Saat dilakukan penangkapan, pria yang berprofesi sebagai penderes karet itu menolak mengungkap pemilik rumput hijau memabukkan itu.
Bahkan ketika petugas membekuknya, ia melawan dan meronta. Meski sudah dipegangi empat orang petugas, dan nyaris berhasil meloloskan diri. Hingga dua personil lainnya ikut memegangi agar tidak bergerak lagi.
"Seorang dari anggota kita mengalami cidera ringan saat meringkusnya. Tangan petugas keseleo akibat manahan tersangka ini," tutur Kaswandi.
Baca Juga: Penangkapan Pemuda Pelalawan Kubur 30 Ganja di Pekarangan Rumah
Kaswandi menyebutkan di sekitar rumah pelaku terdapat beberapa lubang serupa diduga sebagai tempat menyimpan ganja. Polisi menyimpulkan, jika tidak kali ini saja Tamaro menyimpan ganja dalam jumlah besar dan diperkirakan sudah beberapa kali.
"Informasi sebelumnya pelaku pernah mendapat kiriman ganja sebanyak 65 Kg. Itu semua masih kita selidiki," tambah Kaswandi.
Sementara, menurut Kasatres Narkoba Iptu Irwansyah, sudah dua kali Tamaro lolos dari sergapan dalam dua tahun terakhir ini. Pada penangkapan ketiga kali inilah baru berhasil dibekuk meski dengan perlawanan yang kuat.
Di penangkapan pertama, pria lajang ini berhasil kabur melalui plafon rumahnya yang tembus ke belakang dan melarikan diri. Penangkapan selanjutnya, ia juga lolos dengan mengigit tangan petugas. Penangkapan ketiga inilah Tamaro tak bisa kabur lagi dan harus menghadapi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"Kita juga menyita uang tunai sebanyak Rp 13.450.000 serta satu unit telepon genggam," timpal Kasat Romi.
Pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 dengan hukuman penjaran 20 tahun atau seumur hidup.(****)