Lepas Vonis Bawaslu, 11 Kepala Daerah Menanti Hukuman dari Mendagri

Deklarasi-Kepala-Daerah-Dukung-Jokowi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLIN, PEKANBARU - Sebanyak 11 kepala daerah di Riau, terdiri dari Bupati dan Wali Kota yang mendukung Pasang Calon Presiden (Capres) Joko Widodo-KH Maruf Amin, direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, untuk diberikan sanksi.

Sebaliknya, Bawaslu Riau memutuskan tidak ada pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada 11 kepala daerah itu saat memberikan dukungan dalam acara Deklarasi yang diselenggarakan Pro Jokowi, Rabu, 10 Oktober 2018, di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

 

"Rapat memakan waktu lebih dari tujuh jam menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap 11 Kepala daerah beberapa hari lalu," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu, 4 November 2018.

RAPAT pengambilan putusan dugaan pelanggaran pemberian dukungan 11 kepala daerah kepada Capres Jokowi-Maruf Amin.

 

Rapat penentuan bagi 11 Kepala Daerah tersebut berlangsung selama 7 jam tersebut, digelar secara maraton sejak lepas Jumat, pukul 14.30 WIB hingga 21.00 WIB untuk dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

 

 

Sedangkan keputusan melanggar UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.


 

Bawaslu Riau memutuskan untuk tidak memberikan hukum pidana kepada para kepala daerah yang semula diduga melakukan pelanggaran saat menghadiri Deklarasi relawan Jokowi Projo.

 

Walaupun di lapangan, kepala daerah tersebut membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan sikap untuk mendukung Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin.

 

Namun, Bawaslu menilai hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran pidana tidak dianggap sebagai upaya menguntungkan dan merugikan salah satu calon.

RAPAT pengambilan putusan dugaan pelanggaran pemberian dukungan 11 kepala daerah kepada Capres Jokowi-Maruf Amin.

 

Komisioner Bawaslu Gema Wahyu Adinata menuturkan persoalan tersebut semula di dugakan kepada ketentuan pasal 521 UU Nomor 7/2017.

 

"Tapi dalam pasal 304 UU Nomor 7/2017, tidak ada penegasan bahwa jabatan kepala daerah adalah fasilitas negara," ungkap Gema.

Untuk itu, Bawaslu hanya bisa memberikan sanksi atas tindakan pelanggaran dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.

 

Adapun sanksi yang akan diterima kepala daerah adalah diberikan pembinaan oleh atasannya, dalam hal ini ialah Kemendagri. "Mungkin Senin akan kita surati Kemendagri," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id