Retribusi TKA Dikendalikan Pusat, Pemprov Yakin Pemerintah akan Adil

Ilustrasi-SDM.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berkeyakinan tinggi bahwa pemerintah pusat akan cukup adil.

Optimisme ini diungkapkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi pasca terbitnya pengendalian secara sepihak akan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Di mana, sejak 31 Oktober 2018 silam Pemda Riau tidak lagi dapat langsung mengelola sendiri pendapatan yang bersumber dari TKA. Tepatnya sejak diberlakukannya Peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

"Menurut penjelasan dari Disnaker sendiri seperti itu. Artinya hak daerah tetap akan dilindungi," kata Ahmad Hijazi, Sabtu, 3 November 2018.

Alasan Hijazi karena pendapatan yang bersumber dari TKA tersebut sudah dirancang sedemikian rupa agar daerah nantinya dapat ikut andil merasakan pajak yang bersumber dari para pekerja asing tersebut.

"Karena izin mempekerjakan tenaga asing itu terbagi dua. Izin baru dan perpanjang. Kalau izin baru PNBP nya masuk ke pusat. Sedangkan kalau perpanjangan menjadi hak daerah," jelasnya.

"Untuk yang perpanjangan ini pun terbagi lagi. Kabupaten dan provinsi yang sampai saat ini masih tetap berlaku aturannya. Tapi dipungut dulu oleh pemerintah pusat. Baru disalurkan ke daerah," jelasnya.


Sebelumnya, pasca penerapan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang menimbulkan tunda salur bagi provinsi Riau, kini giliran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar menyebutkan bahwa sejak 31 Oktober 2018 silam, pemerintah daerah tidak lagi dapat mengelola sendiri pendapatan yang bersumber dari TKA.

"Efektifnya sejak 31 Oktober 2018 silam soal Tenaga Kerja Asing dimana sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat," katanya, Jumat, 2 November 2018.

Akibatnya, Pemda Riau kini hanya dapat menunggu setoran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Baru dilanjutkan untuk disetorkan kembali ke kas daerah sesuai dengan jumlah TKA yang berada di Riau.

Padahal, Rasidin menuturkan sedikitnya Pemda pernah mengantongi Rp 4 miliar dari hasil kehadiran TKA di Riau. Itu untuk tahun 2017 saja.

"Kalau di 2018 ini masih sama angkanya. Per 31 Oktober kemaren saja perkiraan kita sudah melebihi Rp 3 miliar. Hanya dari pajak TKA," jelasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id