Sengketa Novrison Burman vs SKK Migas Temui Jalan Buntu

Novrizon-Burman-vs-SKK-Migas.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sidang mediasi sengketa informasi antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Rabu 31 Oktober 2018 menemui jalan buntu alias deadlock.

Pada sidang di gedung Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, di Jalan Gajahmada Pekanbaru, pihak termohon bersikeras bahwa SKK Migas Sumbagut bukan Badan Publik.

"Dalam tahapan mediasi yang dimediatori Komisioner Hasnah Gazali itu, Termohon bersikukuh bahwa SKK Migas bukan Badan Publik. Padahal, mereka mengakui anggaran operasional SKK Migas berasal dari APBN, dan mereka mengakui penyelenggara bisnis negara," ujar kuasa hukum Pemohon, Aspandiar SH.

Aspandiar menilai SKK Migas justru mengingkari ketetapan sidang, Selasa 23 Oktober 2018. D di mana dalam sidang yang diketuai majelis komisioner Zufra Irwan serta anggota majelis komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal itu, disepakati SKK Migas merupakan Badan Publik.

Dia heran karena saat mediasi, kuasa hukum SKK Migas mengatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon, tidak dalam penguasaan SKK Migas Sumbagut. "Legal standing kita dinilai salah alamat. Padahal, sebelumnya sudah disepakati bahwa legal standing pemohon dan termohon sudah diakui. Kita akan bahas lagi di sidang selanjutnya yang memang kita menunggu dijadwalkan oleh KIP Riau," tutur Aspandiar.

Perkara ini berawal dari Novrizon Burman yang merupakan wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan 6 item informasi kepada pihak SKK Migas. Yakni Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.


Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

"Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang yang kita minta tersebut di atas adalah informasi publik," pungkas Aspandiar. (rls)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id