Laporan; HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kompaknya 11 kepala daerah mangkir saat pemanggilan pertama oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, dianggap sebagai ketakutan berlebihan oleh para pemimpin di tanah Melayu.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Mexsasai Indra menjelaskan, pemanggilan 11 kepala daerah oleh Bawaslu Riau tersebut, hanya sebatas klarifikasi.
Pasalnya, Bawaslu menduga ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota, makanya keterangan kepala daerah sangat penting diminta.
Baca Juga:
Teken Dukungan Ke Jokowi, Ketua Gerindra Rohul Datangi Bawaslu Riau
Sedang Umrah, ke Bali, Bahkan Tak Bekabar Alasan Kepala Daerah Mangkir Dipanggil Bawaslu
"Ini hanya klarifikasi, tidak ada mesti ditakutkan. Ini hanya peristiwa biasa, sesuai dengan konsep persaksian, sampaikan apa mereka lihat, dengan, dan mereka tahu," kata Mexsasai.
Justru sebaliknya, kata Mexsasai, mangkir dari pemanggilan dilakukan Bawaslu Riau tersebut sangat rentan disalahartikan dan multitafsir di tengah-tengah masyarakat Riau.
"Kalau tidak hadir begini tanpa alasan jelas, tentu isu ini berkembang dan menjadi pertanyaan publik," kata Mexsasai mempertanyakan.
Apabila nantinya usai mendengarkan klarifikasi kepala daerah, lanjutnya, dan Bawaslu memutuskan menindaklanjuti, itu merupakan domain serta wewenang lembaga negara tersebut.
"Sekarangkan informasinya surat yang ditandatangani itu palsu, silakan buktikan itu ke Bawaslu," katanya mengenai isu beredar di masyarakat tanda tangan 11 kepala daerah dianggap palsu.
Pada Rabu, 10 Oktober 2018, sembilan kepala daerah terdiri dari Bupati Siak sekaligus Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, hadir dalam Deklarasi Pernyataan Dukungan Kepala Daerah terhadap pasangn Capres Jokowi-Maruf Amin.
Klik Juga:
PKS Riau Kecewa Syamsuar Pilih Dukung Jokowi
Ketua DPW PAN Dukung Jokowi, Musyaffak: Ini Sudah Pengkhianatan
Selain itu, juga hadir Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Kampar Aziz Zainal, Bupati Kuantan Singing (Kuansing) Mursini, dan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan.
Sebaliknya, Bupati Pelalawan HM Harris dan Bupati Rokan Hulu Sukiman, berhalangan hadir. Namun, dari kertas pernyataan dukungan yang telah ditandatangani, terdapat goresan tanda tangan kedua kepala daerah tersebut.
Mengenai mangkirnya dari pemanggilan, tutur Mexsasai, kepala daerah dianggap tak menghargai organ yang dibentuk negara.
"Bawaslu ini kan organ dibentuk negara dalam penegakan hukum pemilu, jadi kepala daerah harus menghormati itu dan harus hadir," jelasnya.
Apabila memang kepala daerah memiliki kesibukan lain, jelasnya, secara hukum itu tidak masalah namun harus dengan alasan yuridis.
"Kalau tidak hadir, sampaikan alasan yang secara hukum bisa diterima, kalau alasannya diterima secara yuridis, nanti Bawaslu bisa me-reschedule-kan," pungkas Mexsasai.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id