Eksepsi Sukhdev Singh Terdakwa Perambahan HPT Tesso Nilo Ditolak

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sukhdev Singh (69), terdakwa perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo mendapat penolakan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa, 16 Oktober 2018.

Sidang yang dimajukan dari Rabu ke Selasa itu, mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang diketua Nelson Angkat didampingi Ria Ayu Rosalin dan Rahmad Hidayat Batubara sebagai hakim anggota.

"Dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Sukhdev Singh," ungkap Humas PN Pelalawan, Rahmad Hidayat Batubara Kamis, 18 Oktober 2018.

Dengan adanya putusan sela ini, lanjut Rahmad, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim akan memeriksa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi memberatkan. Dilanjutkan pemeriksaan terdakwa serta saksi meringankan.


"Jadi mulai Selasa minggu depan sudah mulai pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

Seperti diketahui terdakwa Sukhdev Singh diduga menggarap HPT Tesso Nilo di Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam.

Aktivitas perambahan itu diketahui negara setelah berjalan selama hampir 9 tahun, hingga dibawa ke jalur hukum. Atas pengelolaan tanpa izin itu, terdakwa Sukhdev Sing melanggar Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Perbuatan terdakwa Sukhdev Singh anak dari Gurdial Singh sebagai mana diatur dan diancam melanggar pasal 92 ayat 1 huruf a junto pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," demikian bunyi dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, terungkap cara terdakwa Sukhdev Singh menggarap dan mengelola HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar yang diubah menjadi kebun kelapa sawit. (****)