RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Ketua DPD Pro Jokowi (Projo) Riau Sony M Silaban bersama Ketua Panitia Deklarasi Projo, hari ini, Senin, 15 Oktober 2018.
Seperti yang diketahui, Bawaslu Riau menduga terjadi pelanggaran Pemilu di acara tersebut. Pasalnya deklarasi relawan Jokowi ini melibatkan serta kepala daerah
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan dirinya akan meminta keterangan dan sejumlah bukti-bukti yang berkaitan dengan acara tersebut kepada pihak Projo Riau.
Baca Juga: Tjakra 19 Siapkan 200 Pengacara Hadapi Bawaslu Riau
"Selain meminta keterangan, kita juga akan minta bukti seperti foto acara, video kegiatan, naskah deklarasi, serta list-list tamu atau peserta dalam kegiatan kemari ," ungkap Rusidi, Minggu, 14 Oktober 2018.
Selain Projo, Bawaslu juga akan memanggil Ketua KPU Riau guna memberikan keterangan terkait deklarasi tersebut.
Klik Juga: Bawaslu Riau Panggil Semua Kepala Daerah yang Ikut Deklarasi Projo
Kepada KPU, Bawaslu akan meminta sejumlah berkas seperti SK Tim Kampanye Capres Jokowi dan SK Tim Projo Riau.
"Kita juga akan meminta tembusan surat STTP dari pihak kepolisian yang ditembuskan Projo ke KPU," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id