RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim menilai bahwa tindakan tegas yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terhadap 11 kepala daerah yang mendukung Capres Jokowi-Marud Amin di Hotel Arya Duta, Rabu, 10 Oktober 2018, hanyalah pemanggilan biasa.
Pasalnya, kata Wan Thamrin, kepala daerah tersebut telah dibekali izin untuk mendukung pasangan capres-cawapres tersebut.
"Kepala daerah yang dipanggil itu masing-masing dari mereka kan sudah memiliki izin. Termasuk kampanyenya," katanya, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca Juga: Libatkan Kepala Daerah di Riau, Bawaslu Panggil Dua Petinggi Projo Riau
Menurutnya, kepala daerah yang diundang dalam deklarasi itu belum tentu bersalah. Sebab itu, dirinya menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu hanyalah pemanggilan biasa.
"Kalau bahasa di kampung saya itu mereka itu diundang. Itu kan biar ketemu. Belum tentu juga pasti mereka itu bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, gara-gara menyatakan dukungan terhadap petahana, Presiden Joko Widodo, 11 kepala daerah di Riau, mulai dari Gubernur-Wakil Gubernur Riau terpilih, Wali Kota hingga Bupati, harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu).
Klik Juga: Tjakra 19 Siapkan 200 Pengacara Hadapi Bawaslu Riau
Sebanyak 11 kepala daerah, terdiri dari Bupati Siak sekaligus Gubernur-Wakil Gubernur Riau Terpilih Syamsuar-Edy Natar Nsution, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Pelalawan HM Harris.
Selain itu, juga hadir Bupati Indragiri Hilir Wardan, Bupati Kuantan SIngingi (KUansing) Mursini, dan dan Bupati Kampar Aziz Zainal. Ke-11 kepala daerah tersebut menyatakan dukungan ke Capres Jokowi-Marud Amin, Rabu, 10 Oktober 2018, di Hotel Arya Duta.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id