RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 pada 17 Oktober mendatang akan diikuti 43 desa di Kabupaten Pelalawan.
Sesuai penetapan calon oleh panitia pilkades di masing-masing desa, sebanyak 142 Calon Kepala Desa (Cakades) akan bertarung pada demokrasi tingkat desa tersebut.
"Penetapatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan. Sebentar lagi masuk masa kampanye," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan, Zamhur Das, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (9/10/2018).
Zamhur menyatakan, masa kampanye dimulai tanggal 11 sampai 13 Oktober mendatang. Para Cakades diminta untuk berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Pilkades tahap kedua ini, DPMD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar dalam membiayai 43 desa yang ikut.
Sementara, pembagian besaran dana Pilkades untuk setiap desa ditetapkan berdasarkan jumlah pemilih, kondisi geografis wilayah dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga jumlahnya akan bervariasi
"Dana itu sudah termasuk anggaran pengamanan di setiap desa peserta Pilkades serentak," tandasnya.
Namun untuk pengamanan secara global bagi Polres Pelalawan belum termasuk ke dalam anggaran tersebut. Sebab, menurut DPMD, penganggaran terkait hal itu merupakan kewenangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab). (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id