Dana Pembangunan Gedung Kejati Riau Ditambah Rp 39 M, Belum Final?

Kepala-Dinas-PUPR-dadang-eko-purwano.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto memastikan bahwa tambahan Rp 39 miliar untuk pembangunan ruang serbaguna di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum final.

Kejati memiliki gedung lama akan direnovasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru yang pembangunannya akan rampung pada akhir tahun 2018 nanti.

Hal ini dikarenakan pengajuan kontraknya belum mendapatkan persetujuan dari Legislatif Riau. Baru sekedar izin dari Gubernur Riau dan Kejati Riau.

"Jadi setelah kita ajukan dan sampaikan ke Kejati dan Gubernur saat itu dan mereka setuju untuk dianggarkan. tapi belum disetujui oleh dewan. Artinya belum untuk APBD nya," katanya, Selasa, 9 Oktober 2018.

Jika tidak mendapat persetujuan, dipastikan bahwa gedung megah ini selesai dengan konstruksi yang menggantung.



"Pekerjaan kita memang 100 persen. Tapi tidak dengan ruang serbagunanya. Analoginya kita bangun jalan 11 km. Tapi kita kontrakkan 10 km. Artinya yang 10 ini kan terhadap kontrak. Dimana jalannya belum selesai. Sama seperti itu," jelasnya.

Dadang menyebutkan jika pembangunan ruang serbaguna tersebut disetujui oleh DPRD Riau, gedung baru Kejati ini akan memakan biaya sebesar Rp 129 miliar. "Tapi itu tergantung penawaran. Karena itu kan dilelang lagi," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id