RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa tiga legilslator Rokan Hilir terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa, 9 Oktober 2018, membenarkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan tiga legislator tersebut.
"Benar. Sekarang masih diperiksa," kata Sunarto singkat.
Selain itu, Sunarto juga membenarkan bahwa ketiga legislator masing-masing berinisial Ru, Af dan JS tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD Rokan Hilir.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Sekretariat DPRD Rohil Diperiksa Soal Dugaan Kegiatan Fiktif
"Diperiksa terkait dugaan korupsi di DPRD Rohil," tuturnya.
Sementara itu, informasi yang dirangkum RIAUONLINE.CO.ID di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau, pemeriksaan ketiga legislator tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Reskrimsus III Polda Riau. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 43 saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif, akhir September 2018 lalu menjelaskan dari 43 saksi yang diperiksa tersebut, sebagian besar berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Klik Juga: Polda Riau Selidiki Dugaan Kegiatan Fiktif DPRD Rohil
"Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan," katanya.
Sementara itu, dari seluruh saksi yang diperiksa tersebut dia memastikan penyidiknya belum ada memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id