Bupati Pelalawan: Mundur Jadi Caleg atau Mundur Jadi Honorer

Bupati-Pelalawan-HM-Harris.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

 


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Bupati Pelalawan, HM Harris mengatakan pasti akan melakukan pemberhentian terahdap honorer yang menjadi calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019. Hal ini disampaikannya usai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menagih janji rencana pemberhentian tersebut.

"Ini (pemberhentian) pasti kita lakukan. Karena sudah kesepakatan kita dan aturannya akan kita buat," kata Harris, Selasa, 2 Oktober 218

Kendati KPU menyebutkan honorer yang menjadi caleg tak melanggar aturan, namun Harris enggan berpatokan pada aturan tersebut. Sebab pemerintah daerah memiliki aturan internal sendiri.

"Jika KPU bilang tak melanggar aturan, itu versi mereka. Ini aturan kita secara internal. Saya sudah perintahkan Sekda dan bagian hulum buat kajian aturannya," kata dia.


Selain itu, menurut Harris akan ada kecemburuan akan ada kecemburuan dari PNS yang dilarang mencaleg dan harus mudur jika ikut bertarung di Pileg. Padahal baik PNS maupun honorer sama-sama digaji oleh pemerintah, meski statusnya berbeda.

Jika tidak diberhentikan, honorer berstatus caleg tentu akan menggunakan anggaran negara yang diberikan dalam bentuk gaji untuk kebutuhan politiknya saat sosialisasi hingga meraup suara pemilih.

Disamping itu, jika tidak diberhentikan honorer berstatus caleg tentu memakai anggaran negara yang diberikan dalam bentuk gaji untuk membiayai kebutuhan politiknya saat sosialisasi hingga meraup suara pemilih.

"Aturan kita tegas melarang, mundur jadi caleg atau mundur jadi honorer. Ini sedang berjalan dan akan segra dieksekusi," tandas Harris.

Sebelumnya, imbauan untuk memberhentikan pegawai honor yang menjadi caleg telah disebar melaui Surat Edara (SE) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dua bulan lalu.

Sementara, pemerintah daerah tengah menginventarisir data pegawai tidak tetap yang lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 namun masih terdaftar sebagai honorer di OPD. (****)