RT dan RW Dilarang Nyaleg, Dewan Sebut Pemko Kurang Sosialisasi

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi I DPRD Riau membidangi pemerintah menyayangkan surat edaran yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap para RT dan RW yang menjadi Caleg 2019.

Wakil Ketua Komisi I Taufik Arrahman mengatakan harusnya aturan seperti itu diterbitkan jauh-jauh hari sebelum penerimaan Bacaleg dilangsungkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Harusnya sudah disosialisasikan sejak dulu, jadi Ketua RT RW bisa menimbang-nimbang, kalau sudah begini kan mereka dirugikan jadinya," ungkap Politisi Gerindra ini, Rabu, 29 Agustus 2018.

Akibatnya, lanjut Taufik, saat para ketua RT dan RW sudah berdemo dan protes, Pemko menjadi sasaran dan panik karena tercipta polemik.

"Ini artinya, Pemko menjalankan pemerintahan seperti tidak berkonsep, seharusnya kalau ingin menerapkan aturan maka disosialisasikan secepatnya agar tidak terjadi polemik, jangan sampai sudah terjadi seperti sekarang baru aturan dikeluarkan," tambah Legislator asal Pekanbaru ini.


Baca Juga: RT Dan RW Dilarang Nyaleg, Bawaslu: Ini Masalah Etis

Pun begitu, kata Taufik, Ketua RTRW harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan Permendagri, dimana semua pihak harus mentaati aturan yang sudah dibuat atasan.

"Dasar aturannya memang ada, jadi itu harus diterapkan, tapi masalahnya cara menerapkan aturan ini yang tidak enak," tuturnya.

Untuk itu, Taufik meminta para ketua RT RW harus memilih, menjadi caleg atau tetap pada posisinya karena ini sudah merupakan ketentuan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id