Warga Petapahan Upayakan Legalitas untuk Hutan Adat Imbo Putui

Hutan-adat.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Adat di desa Petapahan berupaya untuk mendapatkan legalitas hutan adatnya dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hutan adat ini bernama Imbo Putui dan memiliki luas sekitar 254 hektar.

Tokoh masyarakat Desa Petapahan Abdul Cholil, mengungkapkan pihaknya akan membuat hutan ini menjadi lokasi ekowisata yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Desa Petapahan Joko Surahmat, menurutnya desa ini layak dibuat seperti Kebun Raya Bogor.

"Kalau hutan ini sudah ditentukan status hutan adatnya, maka warga desa berencana akan membuat ekowisata, kita terinspirasi dari kebun raya Bogor, disana hanya 60 hektar tapi kita punya 254 hektar," jelasnya, Kamis, 13 September 2018.

Dikatakan Joko, saat ini hutan adat Imbo Putui dihuni oleh ratusan jenis tanaman dan beberapa jenis burung langka yang masih sangat dijaga oleh masyarakat.



"Satwa disini masih terjaga, ada beruang madu, burung rangkok paruh putih dan kuning, selain itu ada budidaya trigona dan lebah madu juga," katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat desa Petapahan Abdul Cholil mengatakan hutan adat ini dikenal ditingkat internasional, sebab hutan ini sudah dua kali dikunjungi LSM Global, Greenpeace.

"Mahasiswa juga ada kesini, bahkan Mahasiswa IPB pernah meneliti di hutan ini selama tiga bulan," tambahnya.

Apabila hutan ini sudah dijadikan ekowisata, Cholil meyakini masyarakat desa akan terbantu dari segi ekonomi.

"Kalau sudah ada ekowisata, perputaran uang akan terjadi disini, ekonomi masyarakat juga akan meningkat," tuturnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id