Koin Disepelekan, Pemprov Siap Sosialisasikan Uang Logam ke Pelosok Riau

Sekretaris-Daerah-Provinsi-Riau-Ahmad-Hijazi3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tak dipungkiri lagi jika warga beberapa wilayah di Provinsi Riau menyepelekan keberadaan uang Rupiah berbentuk logam alias uang koin. 

Bahkan ada sebagian yang menolak menggunakan uang logam untuk bertransaksi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan itu hanyalah persoalan komunikasi dan sosialisasi.

Untuk itu, dirinya siap bersama Bank Indonesia melakukan sosialisasi hingga ke pelosok daerah di Riau. Tujuannya untuk menegaskan bahwa uang logam yang beredar saat ini dapat dipergunakan, sama dengan uang berbentuk kertas.

"Ditolaknya uang logam di kalangan masyarakat pada tingkatan bawah itu karena lingkungan saja. Mereka terbelenggu karena lingkungannya seperti itu. Itu kan perlu sosialisasi," jelasnya, Sabtu, 8 September 2018.

"Kita siap kok kerja sama dengan BI bersama camat, kepala desa, lurah setempat untuk melakukan sosialisasi dengan menurunkan surat edaran," jelasnya kembali.


Aksi itu menurutnya sukses dan berjalan dengan baik. Hijazi telah menerapkannya jauh hari sebelum maraknya penolakan uang koin di beberapa wilayah di Riau.

"Saat saya masih menjadi kepala dinas perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral di Batam, kami bersama BI melakukan internalisasi rupiah. Kita sosialisasikan jangan bertransakai dengan dolar. Walaupun mereka gunakan kalkulator karena modal mereka memang dalam bentuk dolar," tegasnya.

Bank Indonesia menyatakan bahwa jika terdapat masyarakat yang tinggal di Indonesia menolak uang rupiah resmi dalam bentuk apapun sebagaimana diatur pada pasal 33 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Undang-Undang mata uang juga melarang masyarakat untuk menolak rupiah. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id