Surat Edaran Penggunaan Toa Masjid, Dewan: Banyak Betul yang Diatur

Ketua-Komisi-V-DPRD-Riau-Aherson2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau membidangi agama meminta Kementerian Agama tidak terlalu mengurusi permasalahan pengunaan azan.

"Banyak betul yang diatur sekarang ini, harga sembako sajalah yang diatur," tegas Ketua Komisi V Aherson, Selasa, 4 September 2018.

Dikatakan Politisi Demokrat ini, penggunaan toa untuk adzan selama ini tidak pernah dipermasalahkan karena sudah berlangsung turun temurun.

"Bukan kita tidak menghargai umat beragama lain, tapi kan Muslim ini statusnya mayoritas," ujarnya.

Dan sudah seharusnya kaum minoritas harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan kaum mayoritas, karena itulah wujud keadilan dari pemerintah.

"Adil kan tidak harus sama, tapi harus sesuai dengan porsi, misalnya orang anak tiga dan anak satu dikasih uang yang sama, itu kan tidak adil," jelasnya.

Aherson melanjutkan dirinya tidak berwenang mengkaji hal ini, namun ia berharap DPR RI segera mengkajinya karena sudah meresahkan sejumlah pihak saat ini.


"Seperti biasa sajalah penggunaan toa masjid ini, selama ini kan tidak ada permasalahan, DPR RI harus pertanyakan surat edaran ini ke Menteri Agama," tutupnya.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Toa Masjid di Negara-Negara Muslim

Diberitakan sebelumnya, kementerian agama mengirimkan surat edaran terkait penggunaan toa masjid, dalam surat tersebut dijelaskan tentang aturan penggunaan pelantang suara di masjid.

Pertama, surat edaran itu memerintahkan semua masjid memunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

“Pelantang suara di menara luar, diminta hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Dalam imbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.

Kemenag RI meminta semua masjid menaati surat edaran tersebut. Sebab, dalam surat itu juga tertulis, pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut, “Bukan menimbulkan simpati, melainkan keherenanan bahwa umat beragama senditi tidak menaati ajaran agamanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id