RIAU ONLINE - Warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajak sejumlah warga untuk menginjak da mengencingi kitab suci Alquran. Berdasarkan identitas dan keterangan masyarakat, Hamdani merupakan pemeluk Islam.
Perilaku Hamdani ini memicu amarah dari tokoh agama dan masyarakat, sehingga nyaris membuatnya ditangkap beramai-ramai.
Beruntung, polisi segera menangkap Hamdani setelah adanya laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Inhil. Perilaku diamankan petugas ke Mapolsek kemudian diperiksa intensif.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, sejumlah warga datang ke Polsek Kateman dan melaporkan adanya kejadian tindak pidana penodaan atau penistaan agama.
"Pelapor Said Adnan Alie (62) saat ini menjabat Ketua LAMR Kecamatan Kateman. Ada sejumlah warga yang mengetahui perbuatan pelaku dan juga disuruh untuk melakukan penistaan terhadap kitab suci Alquran," katanya, melansir Merdeka.com, Rabu, 29 Agustus 2018.
Saat itu, Said Adnan mendapatkan telepon dari Ketua MUI Kecamatan Kateman, Hamdan Zainuddin. Dia mendapat informasi dari warga bernama Darmiatun, terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Alquran.
"Lalu Zainuddin meminta agar Said Adnan datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Mendengar itu, Said langsung bergegas menuju kediaman Zainuddin dan menemukan Darmiatun," kata Chris.
Di rumah Zainuddin, Said menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Damiatun (27). Darmiatun mengaku disuruh pelaku untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran oleh Hamdani.
Karena takut, Darmiatun dan warga lainnya diperintahkan oleh Hamdani untuk melakukan perbuatan itu berulang kali. Darmiatun dan warga lainnya menyanggupi hal tersebut dan diikuti oleh Hamdani yang disegani mereka.
"Saat ini pelaku beserta saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan. Untuk motif dan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Chris.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id